Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Kamis, 27 April 2023 - 16:08 WIB
"Mereka akan terus kami pantau agar THR diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat," paparnya

Menurut Aria, 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Aria menyebut sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu. Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.

"Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2," tambahnya.

Dia berharap dalam waktu ke depan bisa segera membayar thr disertai dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari lebaran. Dan saat ini, Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alsan mereka belum juga memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Disnakertrans juga melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil. Karena pembayaran tersebut telah diatur dalam peraturan Menaker selama ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!