Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Kamis, 27 April 2023 - 16:08 WIB
Dia berharap dalam waktu ke depan bisa segera membayar thr disertai dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari lebaran. Dan saat ini, Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alsan mereka belum juga memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Disnakertrans juga melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil. Karena pembayaran tersebut telah diatur dalam peraturan Menaker selama ini.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas dan jika alasannya kuat maka bisa mengajukan permohonan untuk mencicil.

"Dimungkinkan (THR ditunda) asal memberitahukan sebelumnya (ke karyawan dan Disnakertrans). Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak [menunda THR]," ungkapnya.

Baca: Viral Kakek dan Nenek Nekat Jalan Kaki Susuri Tol Cisumdawu demi Ketemu Cucu.

Kalau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka dimungkinkan bisa saja mencicil THR. Namun kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.
(nag)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content