Video Adegan Ranjang Sepasang Remaja Mesum di Bali Bikin Gempar, Polisi Buru Pelaku
Rabu, 26 April 2023 - 08:31 WIB
Video pasangan mesum yang tengah bersetubuh, beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut, diduga dilakukan di wilayah Bali. Foto/iNews TV/Indira Arri
DENPASAR - Video mesum pasangan remaja yang diduga dilakukan di Bali, membuat gempar. Pasalnya, video adegan ranjang tersebut, beredar luas di media sosial. Polisi kini tengah memburu pelaku penyebaran video mesum tersebut, beserta pasangan mesum yang ada di video.
Baca juga: Asyik Lucuti Baju saat Sahur, Pasangan Selingkuh Panik Rumah Kontrakan Digedor Warga
Ada tiga video mesum yang beredar di berbagai media sosial, dan membuat gempar warga Kota Denpasar, Bali. Kasus pasangan mesum yang membuat video adegang ranjang, dan beredar luas di media sosial tersebut, tengah ditangani Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayi Setianto mengatakan, kasus video mesum tersebut, masih diselidiki oleh anggota Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Bali. "Pelakunya juga masih diburu," tegasnya.
Baca juga: 3 Bulan Disandera KKB, Begini Kondisi Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Marthen
Dia menambahkan, pelaku penyebar video mesum tersebut bisa dijerat dengan UU ITE, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Untuk pasangan mesum, bisa dikenakan UU antipornografi.
Baca juga: Asyik Lucuti Baju saat Sahur, Pasangan Selingkuh Panik Rumah Kontrakan Digedor Warga
Ada tiga video mesum yang beredar di berbagai media sosial, dan membuat gempar warga Kota Denpasar, Bali. Kasus pasangan mesum yang membuat video adegang ranjang, dan beredar luas di media sosial tersebut, tengah ditangani Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayi Setianto mengatakan, kasus video mesum tersebut, masih diselidiki oleh anggota Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Bali. "Pelakunya juga masih diburu," tegasnya.
Baca juga: 3 Bulan Disandera KKB, Begini Kondisi Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Marthen
Dia menambahkan, pelaku penyebar video mesum tersebut bisa dijerat dengan UU ITE, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Untuk pasangan mesum, bisa dikenakan UU antipornografi.
(eyt)