Pergub COVID Dikeluarkan, Polda Kalsel Bersiap Operasi Penegakan Disiplin
Selasa, 21 Juli 2020 - 13:50 WIB
JAKARTA - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Nico Afinta mengaku akan melakukan operasi penegakan disiplin kepada siapapun tentang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 .
Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 / 2020 tgl 20 Juni 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 serta 7 peraturan bupati/wali kota lainnya di Provinsi Kalsel.
“Jajaran Polda Kalsel akan melakukan operasi penegakan disiplin setelah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mengeluarkan Pergub tersebut. Melalui operasi ini, kami berharap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol COVID akan semakin baik. Dengan demikian, Kalsel akan dapat menekan perkembangan virus mematikan tersebut,” ujar Nico, Selasa (21/7/2020).
Dia berharap semua elemen masyarakat mendukung kebijakan ini sehingga bisa saling membantu dan mencegah agar peredaran COVID tidak meluas.(Baca juga : Pejabat Baru Diminta Fokus Penanganan Covid-19, Karhutla dan Pilkada )
Menurut dia, ada tiga target capaian dalam kebijakan ini. Pertama operasi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol COVID. Kedua masyarakat bisa disiplin sehingga penyebaran covid bisa ditekan. "Terakhir kami berharap jumlah penderita yang sembuh akan semakin banyak,” ujar lulusan Akpol 1992 ini.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menyatakan dengan terbitnya peraturan gubernur no 66 tahun 2020 serta 7 peraturan bupati/wali kota se-Kalsel ini, pihaknya beserta aparat Pemda dan TNI dapat melaksanakan penegakan disiplin nerdasarkan payung hukum tersebut.
“Kami Polda Kalsel mendukung upaya gubernur dan bupati/wali kota se-Kalsel dalam menerbitkan payung hukum dalam bentuk pemberian sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol COVID. Ini program penyelamatan kita semua dan ini akan berhasil jika masyarakat bersama-sama aparat saling sinergi," tutup jenderal bintang dua ini.(Baca juga : Polda Kalsel dan Bawaslu Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2020 )
Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 / 2020 tgl 20 Juni 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 serta 7 peraturan bupati/wali kota lainnya di Provinsi Kalsel.
“Jajaran Polda Kalsel akan melakukan operasi penegakan disiplin setelah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mengeluarkan Pergub tersebut. Melalui operasi ini, kami berharap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol COVID akan semakin baik. Dengan demikian, Kalsel akan dapat menekan perkembangan virus mematikan tersebut,” ujar Nico, Selasa (21/7/2020).
Dia berharap semua elemen masyarakat mendukung kebijakan ini sehingga bisa saling membantu dan mencegah agar peredaran COVID tidak meluas.(Baca juga : Pejabat Baru Diminta Fokus Penanganan Covid-19, Karhutla dan Pilkada )
Menurut dia, ada tiga target capaian dalam kebijakan ini. Pertama operasi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol COVID. Kedua masyarakat bisa disiplin sehingga penyebaran covid bisa ditekan. "Terakhir kami berharap jumlah penderita yang sembuh akan semakin banyak,” ujar lulusan Akpol 1992 ini.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menyatakan dengan terbitnya peraturan gubernur no 66 tahun 2020 serta 7 peraturan bupati/wali kota se-Kalsel ini, pihaknya beserta aparat Pemda dan TNI dapat melaksanakan penegakan disiplin nerdasarkan payung hukum tersebut.
“Kami Polda Kalsel mendukung upaya gubernur dan bupati/wali kota se-Kalsel dalam menerbitkan payung hukum dalam bentuk pemberian sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol COVID. Ini program penyelamatan kita semua dan ini akan berhasil jika masyarakat bersama-sama aparat saling sinergi," tutup jenderal bintang dua ini.(Baca juga : Polda Kalsel dan Bawaslu Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2020 )
(nun)
tulis komentar anda