Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual di Jakut Ditunda, RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi
Selasa, 18 April 2023 - 16:31 WIB
"Kami sudah datangi LPSK dan akan diberikan sesegera mungkin. Hakim bilang tolong ambilkan dan saya mengatakan akan saya ambilkan di sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui, dua bocah yakni AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan inisial DH (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui, dua bocah yakni AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan inisial DH (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
(jon)
Lihat Juga :