Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual di Jakut Ditunda, RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi
Selasa, 18 April 2023 - 16:31 WIB
Restitusi merupakan hasil koordinasi RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang, RPA Partai Perindo tidak bisa menyertakan dokumen restitusi lantaran masih disusun LPSK.
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.
"Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami harap adanya ganti rugi ini pelaku jera," tambahnya.
Pendamping korban dari RPA Partai Perindo Kenzo Farel menambahkan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia memastikan LPSK segera menyelesaikan dokumen restitusi.
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.
"Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami harap adanya ganti rugi ini pelaku jera," tambahnya.
Pendamping korban dari RPA Partai Perindo Kenzo Farel menambahkan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia memastikan LPSK segera menyelesaikan dokumen restitusi.
Lihat Juga :