Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual di Jakut Ditunda, RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi

Selasa, 18 April 2023 - 16:31 WIB
RPA Partai Perindo mendampingi korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/4/2023). Foto: MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Sidang beragendakan penuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AY (4) dan NY (5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan ganti rugi atau restitusi dalam tuntutannya.

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, ganti rugi tersebut merupakan amanah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru.



Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

"Kami memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi. Kami tekankan bahwa poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!