Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual di Jakut Ditunda, RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi

Selasa, 18 April 2023 - 16:31 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Kekerasan...
RPA Partai Perindo mendampingi korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/4/2023). Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Sidang beragendakan penuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AY (4) dan NY (5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan ganti rugi atau restitusi dalam tuntutannya.

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, ganti rugi tersebut merupakan amanah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru.
Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

"Kami memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi. Kami tekankan bahwa poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Restitusi merupakan hasil koordinasi RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang, RPA Partai Perindo tidak bisa menyertakan dokumen restitusi lantaran masih disusun LPSK.

Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.

"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.

"Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami harap adanya ganti rugi ini pelaku jera," tambahnya.

Pendamping korban dari RPA Partai Perindo Kenzo Farel menambahkan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia memastikan LPSK segera menyelesaikan dokumen restitusi.

"Kami sudah datangi LPSK dan akan diberikan sesegera mungkin. Hakim bilang tolong ambilkan dan saya mengatakan akan saya ambilkan di sidang berikutnya," ujarnya.

Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, dua bocah yakni AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan inisial DH (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Rekomendasi
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved