Ribuan Petasan dan Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan
Senin, 17 April 2023 - 16:35 WIB
OKU - Sebanyak ribuan petasan dan ratusan botol minuman keras (Miras) yang merupakan barang bukti hasil sita dari Operasi Pekat I Musi 2023 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu lalu dimusnahkan.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 8.616 buah petasan dan 352 botol miras dari berbagai merk. Ini merupakan barang bukti hasil operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Untuk barang bukti petasan, kita sita dari pedagang yang terkena razia, sedangkan barang bukti ratusan miras yang dimusnahkan kali ini kita sita dari sejumlah warung-warung," ujar AKBP Arif Harsono, Senin (17/4/2023).
Selain menyita barang bukti, lanjut Arif, dalam pelaksanaan operasi tersebut Polres OKU juga berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 2 kasus, 1 kasus pencurian kabel, 1 kasus pencurian handphone dan 2 kasus togel atau judi.
"Untuk saat ini kita melakukan pemusnahan untuk barang bukti miras dan petasan. Sedangkan untuk barang bukti kasus kejahatan lainnya seperti narkoba saat ini masih dalam proses," pungkasnya.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 8.616 buah petasan dan 352 botol miras dari berbagai merk. Ini merupakan barang bukti hasil operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Untuk barang bukti petasan, kita sita dari pedagang yang terkena razia, sedangkan barang bukti ratusan miras yang dimusnahkan kali ini kita sita dari sejumlah warung-warung," ujar AKBP Arif Harsono, Senin (17/4/2023).
Selain menyita barang bukti, lanjut Arif, dalam pelaksanaan operasi tersebut Polres OKU juga berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 2 kasus, 1 kasus pencurian kabel, 1 kasus pencurian handphone dan 2 kasus togel atau judi.
"Untuk saat ini kita melakukan pemusnahan untuk barang bukti miras dan petasan. Sedangkan untuk barang bukti kasus kejahatan lainnya seperti narkoba saat ini masih dalam proses," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda