PDGI Jawa Timur Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
Sabtu, 15 April 2023 - 06:17 WIB
Kemudian yang ketiga, dalam RUU kesehatan ini kata Sumartono, pihaknya menuntut agar peran dan fungsi Organisi Profesi (OP) tetap dipertahankan sebagaimana terdapat pada UU praktek kedokteran nomor 29 tahun 2004, karena OP kenyataannya telah banyak menyumbangan dharma baktinya kepada Negara dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
"Khususnya tenaga medis yang dalam kerjanya sehari-hari dituntut untuk mematuhi dengan ketat etika profesi, disiplin medik dan update kompetensi yang berkelanjutan (CPD)," jelasnya.
Hal ini tidak mungkin berjalan tanpa kehadiran langsung OP terutama dalam fungsinya sebagai alat kontrol paling efektif dari kalangan tenaga medis dan dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya.
"Maka peran OP dalam rekomendasi kompetensi tanaga medis untuk persyaratan SIP sangat mutlak adanya, demikian juga dalam pemenuhan SKP bagi tenaga medis, peran OP sangat efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Dan telah tersistem dengan baik selama ini," teranya.
"Dan yang keempat, dalam RUU kesehatan ini, kami juga menolak kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan karena di dalam pasal-pasalnya ada potensi terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dugaan pelanggaran praktek yang akan mudah diarahkan ke ranah hukum pidana dan hukum perdata," pungkas Sumartono.
"Khususnya tenaga medis yang dalam kerjanya sehari-hari dituntut untuk mematuhi dengan ketat etika profesi, disiplin medik dan update kompetensi yang berkelanjutan (CPD)," jelasnya.
Hal ini tidak mungkin berjalan tanpa kehadiran langsung OP terutama dalam fungsinya sebagai alat kontrol paling efektif dari kalangan tenaga medis dan dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya.
"Maka peran OP dalam rekomendasi kompetensi tanaga medis untuk persyaratan SIP sangat mutlak adanya, demikian juga dalam pemenuhan SKP bagi tenaga medis, peran OP sangat efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Dan telah tersistem dengan baik selama ini," teranya.
"Dan yang keempat, dalam RUU kesehatan ini, kami juga menolak kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan karena di dalam pasal-pasalnya ada potensi terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dugaan pelanggaran praktek yang akan mudah diarahkan ke ranah hukum pidana dan hukum perdata," pungkas Sumartono.
(nag)
Lihat Juga :