PDGI Jawa Timur Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
Sabtu, 15 April 2023 - 06:17 WIB
Ketua PDGI Pengwil Jawa Timur Drg. Sumartono. (Ist)
SURABAYA - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) se Jawa Timur meminta pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law untuk dihentikan.
Ketua PDGI Pengwil Jawa Timur Drg. Sumartono mengatakan, penolakan tersebut setidaknya didasarkan pada empat alasan.
Pertama kata Sumartono, bahwa RUU kesehatan Omnibus Law sejak awal proses pembetukannya bermasalah, karena tidak patuh azas, terburu-buru dan bersifat prematur yang tidak mencerminkan partisipasi publik.
"Sehingga mengundang protes yang sangat meluas dan masif dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan, meskipun sampai saat ini sudah dalam pembahasan oleh Panja RUU kesehatan di komisi IX DPR RI," ujar Sumartono.
Kedua lanjutnya, penolakan atau penghentian pembahasan ini mereka lakukan agar RUU kesehatan ke depan dipersiapkan dengan pembahasan yang lebih komprehensif, lebih substansial dan melibatkan subjek Undang-Undang.
"Sehingga bisa menghasilkan RUU kesehatan yang lebih baik, memenuhi aspirasi masyarakat, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, serta harus lebih baik lagi daripada undang-undang yang akan dibatalkan untuk digantikannya," Sebut Sumartono.
Ketua PDGI Pengwil Jawa Timur Drg. Sumartono mengatakan, penolakan tersebut setidaknya didasarkan pada empat alasan.
Pertama kata Sumartono, bahwa RUU kesehatan Omnibus Law sejak awal proses pembetukannya bermasalah, karena tidak patuh azas, terburu-buru dan bersifat prematur yang tidak mencerminkan partisipasi publik.
"Sehingga mengundang protes yang sangat meluas dan masif dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan, meskipun sampai saat ini sudah dalam pembahasan oleh Panja RUU kesehatan di komisi IX DPR RI," ujar Sumartono.
Kedua lanjutnya, penolakan atau penghentian pembahasan ini mereka lakukan agar RUU kesehatan ke depan dipersiapkan dengan pembahasan yang lebih komprehensif, lebih substansial dan melibatkan subjek Undang-Undang.
"Sehingga bisa menghasilkan RUU kesehatan yang lebih baik, memenuhi aspirasi masyarakat, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, serta harus lebih baik lagi daripada undang-undang yang akan dibatalkan untuk digantikannya," Sebut Sumartono.
Lihat Juga :