Turis Taiwan Mengaku Diperas Rp60 Juta di Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Penjelasan Bea Cukai

Jum'at, 14 April 2023 - 03:05 WIB
Hatta menegaskan, petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor.

Menurut dia, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai.

Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai. "Kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!