Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga
Rabu, 12 April 2023 - 12:57 WIB
"Pelaku DA menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menanfataakn media sosial. Dia menawarkan layanan ranjang tersebut, dengan tarif Rp1,5 juta. Setelah disepakati, mereka langsung ke hotel," ungkap Yuli.
Saat diperiksa, DA mengaku menjalankan bisnis prostitusi online atas desakan wanita tersebut, karena membutuhkan pekerjaan. Pasalnya, wanita itu sedang hamil di luar nikah, dan membutuhkan biaya. "Dari transaksi Rp1,5 juta, saya dapat Rp700 ribu, dan perempuannya dapat Rp850 ribu," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan pakaian dalam wanita. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Saat diperiksa, DA mengaku menjalankan bisnis prostitusi online atas desakan wanita tersebut, karena membutuhkan pekerjaan. Pasalnya, wanita itu sedang hamil di luar nikah, dan membutuhkan biaya. "Dari transaksi Rp1,5 juta, saya dapat Rp700 ribu, dan perempuannya dapat Rp850 ribu," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan pakaian dalam wanita. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda