Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga
Rabu, 12 April 2023 - 12:57 WIB
Saat diperiksa, DA mengaku menjalankan bisnis prostitusi online atas desakan wanita tersebut, karena membutuhkan pekerjaan. Pasalnya, wanita itu sedang hamil di luar nikah, dan membutuhkan biaya. "Dari transaksi Rp1,5 juta, saya dapat Rp700 ribu, dan perempuannya dapat Rp850 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Parepare, Begini Penampakannya
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan pakaian dalam wanita. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)