Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga

Rabu, 12 April 2023 - 12:57 WIB


Saat diperiksa, DA mengaku menjalankan bisnis prostitusi online atas desakan wanita tersebut, karena membutuhkan pekerjaan. Pasalnya, wanita itu sedang hamil di luar nikah, dan membutuhkan biaya. "Dari transaksi Rp1,5 juta, saya dapat Rp700 ribu, dan perempuannya dapat Rp850 ribu," ungkapnya.

Baca juga: Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Parepare, Begini Penampakannya

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan pakaian dalam wanita. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!