Astaga! Wanita Hamil 8 Bulan Dijual untuk Layanan Ranjang Bertiga

Rabu, 12 April 2023 - 12:57 WIB
Pemuda asal Kabupaten Nganjuk, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena menjual wanita hamil delapan bulan untuk layanan ranjang bertiga. Foto/iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Sungguh sadis kelakuan seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial DA (20). Dia menjalankan bisnis prostitusi online, dengan menjual wanita yang kondisinya hamil delapan bulan, untuk layanan ranjang bertiga.



Pemuda lulusan SMA ini, menjalankan bisnis prostitusi online di bulan Ramadan, dengan menjual wanita hamil delapan bulan, karena wanita tersebut terdesak kebutuhan ekonomi sehingga membutuhkan pekerjaan.

Akibat bisnis prostitusi online tersebut, DA akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dia ditangkap saat menjalankan bisnis prostitusi online tersebut, di sebuah hotel di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto.





Saat ditangkap, ketiganya tengah melakukan hubungan badan bertiga dengan seorang pria asal Kota Surabaya. "Penggerebekan prostitusi online ini, berawal dari adanya laporan masyarakat," ujar Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023).



Yuli mengatakan, berangkat dari laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang adanya prostitusi online di sebuah hotel. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga orang di dalam satu kamar hotel, dalam kondisi tengah berhubungan badan.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More