Jualan Bakso Sambil Edarkan Pil Sapi, Warga Ngaglik ini Diciduk Polisi
Senin, 20 Juli 2020 - 14:31 WIB
SLEMAN - Pedagang bakso JW (44 )harus berurusan dengan pihak berwajib, kerena berjualan sambil mengedarkan psikotripika jenis pil Trihexiphenidy (Pil Sapi).
Ia tertangkap saat berjualan bakso di jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Sleman , Rabu (24/6/2020). Warga Nglempong Lor, Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu sekarang di tahan di Mapolres Sleman.
Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik yang berisi masing-masing 10 pil Trihexiphenidyl, uang Rp250.000 hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan 9 plastik lip masing-masing berisi 10 butir Trihexiphenidyl yang disimpang di bekas bungkus rokok serta hanphone JW yang digunakan sebagai sarana transaksi sebagai barang bukti (BB). (BACA JUGA: Kemenkes: 32% Siswa Tak Punya Akses Belajar di Rumah Selama PSBB)
“Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan informasi masyarakat adanya peredaran psikotropika jenis pil Trihexiphenidyl di sekitar Jalan Damai,” kata Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Andyka Doni Hendrawan, Senin (20/7/2020).
Andhyka menjelaskan petugas masih mengembangkan kasus ini. Terutama dari mana JW mendapatkan pil tersebut, termasuk siapa bandarnya. Dari hasil pemeriksaan JW sudah berjualan pil Trihexiphenidyl selama dua bulan. (BACA JUGA: Ragam Emoji Baru Bakal Hadir Akhir Tahun ini)
“JW menjual dan mengedarkan pil Trihexiphenidil ini sambil berjualan bakso. Pil-pil tersebut di jual kepada teman-temannya,” paparnya.
JW dalam kasus ini dijerat pasal 196 dan pasal 198 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (BACA JUGA: Penegakan Hukum Lemah dan Sanksi Ringan Picu Kenaikan Kasus COVID-19)
Ia tertangkap saat berjualan bakso di jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Sleman , Rabu (24/6/2020). Warga Nglempong Lor, Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu sekarang di tahan di Mapolres Sleman.
Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik yang berisi masing-masing 10 pil Trihexiphenidyl, uang Rp250.000 hasil penjualan pil Trihexiphenidyl dan 9 plastik lip masing-masing berisi 10 butir Trihexiphenidyl yang disimpang di bekas bungkus rokok serta hanphone JW yang digunakan sebagai sarana transaksi sebagai barang bukti (BB). (BACA JUGA: Kemenkes: 32% Siswa Tak Punya Akses Belajar di Rumah Selama PSBB)
“Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan informasi masyarakat adanya peredaran psikotropika jenis pil Trihexiphenidyl di sekitar Jalan Damai,” kata Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Andyka Doni Hendrawan, Senin (20/7/2020).
Andhyka menjelaskan petugas masih mengembangkan kasus ini. Terutama dari mana JW mendapatkan pil tersebut, termasuk siapa bandarnya. Dari hasil pemeriksaan JW sudah berjualan pil Trihexiphenidyl selama dua bulan. (BACA JUGA: Ragam Emoji Baru Bakal Hadir Akhir Tahun ini)
“JW menjual dan mengedarkan pil Trihexiphenidil ini sambil berjualan bakso. Pil-pil tersebut di jual kepada teman-temannya,” paparnya.
JW dalam kasus ini dijerat pasal 196 dan pasal 198 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (BACA JUGA: Penegakan Hukum Lemah dan Sanksi Ringan Picu Kenaikan Kasus COVID-19)
(vit)
tulis komentar anda