Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar Soal Status Hukum Gus Muhaimin
Senin, 10 April 2023 - 22:18 WIB
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PPIDT. ”Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Hakim Samuel mengatakan, gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.
”Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujarnya.
Hakim Samuel mengatakan, gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.
”Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :