Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar Soal Status Hukum Gus Muhaimin

Senin, 10 April 2023 - 22:18 WIB
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Putusan itu menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011.

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, keluarnya putusan dari PN Jaksel membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) terang benderang bersih alias clear.



Selama ini Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.

Baca juga: Gus Muhaimin Festival Dorong Pertumbuhan UMKM setelah Pandemi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!