Terbukti Suap Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 10 April 2023 - 15:42 WIB
Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditetapkan Tersangka Suap Eks Penyidik KPK
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
"Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana," ungkapnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditetapkan Tersangka Suap Eks Penyidik KPK
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
"Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana," ungkapnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.
Lihat Juga :