Bejat! Pemuda di Kotawaringin Barat Sekap dan Setubuhi Gadis 16 Tahun hingga Hamil
Sabtu, 08 April 2023 - 08:28 WIB
Selama kehilangan anak gadisnya, orang tua korban berupaya mencari korban ke mana-mana. Meski demikian, orang tua korban tidak merasa curiga karena korban tetap melakukan kontak, dan mengaku berada di rumah saudara. Selama menghubungi orang tuanya, korban selalu di bawah ancaman pelaku.
Baca juga: Cinta Ditolak Siswi SMA, Pria 40 Tahun Ngamuk Rusak Rumah Korban Pakai Pedang
Kasus penyekapan dan persetubuhan itu baru terbongkar sekitar bulan Maret 2023. Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, yang melihat perut anak gadisnya terus membesar. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku sedang hamil.
Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan, kehamilan korban ternyata sudah berusia sekitar 23 minggu. Korban akhirnya mengaku telah disekap dan disetubuhi pelaku. Melihat hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku di tahan di Polres Kotawaringin Barat, dan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Cinta Ditolak Siswi SMA, Pria 40 Tahun Ngamuk Rusak Rumah Korban Pakai Pedang
Kasus penyekapan dan persetubuhan itu baru terbongkar sekitar bulan Maret 2023. Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, yang melihat perut anak gadisnya terus membesar. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku sedang hamil.
Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan, kehamilan korban ternyata sudah berusia sekitar 23 minggu. Korban akhirnya mengaku telah disekap dan disetubuhi pelaku. Melihat hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku di tahan di Polres Kotawaringin Barat, dan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(eyt)