Paman Cabuli Keponakan Divonis 18 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar, Nenek Korban Sujud Syukur

Kamis, 06 April 2023 - 14:08 WIB
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.

Baca juga: Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat



"Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana," ujar Ali.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!