Paman Cabuli Keponakan Divonis 18 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar, Nenek Korban Sujud Syukur

Kamis, 06 April 2023 - 14:08 WIB
Terdakwa RP alias Dede (31), yang mencabuli keponakan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Terdakwa RP alias Dede (31), yang mencabuli keponakan di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).

Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang usai mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Mencari Keadilan, Nenek Korban Pencabulan di Sukabumi Lapor Kejagung



"Sebenarnya, alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.

"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!