Ada Perlakuan Beda atas Pemecatan Sitti Sebagai Komisioner KPAI
Selasa, 28 April 2020 - 21:03 WIB
"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat, ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Sitti diseret ke dewan etik karena pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang bersama pria di kolam renang. Pernyataan itu membuat heboh, dan dirinya beserta KPAI mendapatkan kritikan pedas dari publik.
Sitti menyatakan dirinya sudah meminta maaf atas kekhilafannya itu. "Saya sampaikan kepada publik, serta rapat pleno dan dewan etik. Harus berapa kali meminta maaf," ucapnya.
Dia belum menyatakan akan mengajukan gugatan atas kepres pemberhentiannya itu. Sitti mengatakan selalu melakukan salat lebih dahulu sebelum mengambil keputusan apa pun.
Dalam konferensi pers itu, Sitti mengatakan menerima pemberhentian itu. "Pencabutan amanah itu bisa dengan berbagai cara," ujarnya.
Sitti diseret ke dewan etik karena pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang bersama pria di kolam renang. Pernyataan itu membuat heboh, dan dirinya beserta KPAI mendapatkan kritikan pedas dari publik.
Sitti menyatakan dirinya sudah meminta maaf atas kekhilafannya itu. "Saya sampaikan kepada publik, serta rapat pleno dan dewan etik. Harus berapa kali meminta maaf," ucapnya.
Dia belum menyatakan akan mengajukan gugatan atas kepres pemberhentiannya itu. Sitti mengatakan selalu melakukan salat lebih dahulu sebelum mengambil keputusan apa pun.
Dalam konferensi pers itu, Sitti mengatakan menerima pemberhentian itu. "Pencabutan amanah itu bisa dengan berbagai cara," ujarnya.
Lihat Juga :