2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap Polisi

Sabtu, 01 April 2023 - 13:11 WIB
Baca juga: Asyik Saling Tindih di Ranjang saat Sahur, Sepasang Pelajar Tanpa Baju Diseret Warga Keluar Rumah

Pada saat penangkapan AR, polisi juga menyita satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri. Kedua tersangka korupsi tersebut, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri. ARS mantan Kapala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri, dan AR juga merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.

Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu, merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.

Baca juga: Ewako! Begini Penampakan Kemeriahan Ribuan Suporter Berpesta Rayakan PSM Juara Liga 1

Polda Kepri melanjutkan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 itu, merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!