2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap Polisi
Sabtu, 01 April 2023 - 13:11 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri, berinisial ARS dan AR ditangkap Polda Kepri. Foto/Antara
BATAM - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepri, tahun anggaran 2020, berinisial ARS dan AR berhasil ditangkap anggota Polda Kepri. Kedua tersangka ditangkap oleh anggota Polda Kepri, di tempat berbeda.
Baca juga: KPK soal Penahanan Rafael Alun: Semua Tersangka Ditahan Kan?
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. "Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR, terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga," tuturnya.
Dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut, bersumber dari APBD Pemprov Kepri, tahun anggaran 2020. Nasriadi juga mengatakan, kedua tersangka korupsi tersebut ditangkap secara terpisah, ARS ditangkap di Tanjungpinang, pada Kamis (30/3/2023), dan AR diringkus di Jakarta, pada Jumat (31/3/2023).
Baca juga: KPK soal Penahanan Rafael Alun: Semua Tersangka Ditahan Kan?
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. "Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR, terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga," tuturnya.
Dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut, bersumber dari APBD Pemprov Kepri, tahun anggaran 2020. Nasriadi juga mengatakan, kedua tersangka korupsi tersebut ditangkap secara terpisah, ARS ditangkap di Tanjungpinang, pada Kamis (30/3/2023), dan AR diringkus di Jakarta, pada Jumat (31/3/2023).
Lihat Juga :