Nekat Jual Kenikmatan Ranjang saat Ramadan, Muncikari dan PSK Online Diringkus Polisi

Sabtu, 01 April 2023 - 11:15 WIB
"Penangkapan mucikari dan wanita PSK ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan prostitusi online. Setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli siber, diketahui mereka berada di salah satu hotel, sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap Arifin, Sabtu (1/4/2023).



Dari hasil penyelidikan diketahui, untuk sekali layanan ranjang, wanita PSK tersebut memiliki tarif Rp250 ribu. Tak hanya menangkap mucikari dan wanita PSK, polisi juga menyita tiga ponsel, alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp250 ribu.

Baca juga: Ewako! Begini Penampakan Kemeriahan Ribuan Suporter Berpesta Rayakan PSM Juara Liga 1

Arifin menambahkan, untuk mucikari dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp600 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!