Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Dicekal Keluar Negeri

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:15 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara dicekal bepergian keluar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Dok/SINDOnews
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara dicekal bepergian keluar negeri. Pencekalan itu untuk mempermudah pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.

"SK (urat keputusan) pencekalan diterima penyidik kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana, Rabu (29/3/2023).



Dia menjelaskan, pencekalan dilakukan untuk memudahkan pemanggilan dan pemeriksaan. Sebab tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.



Pencekalan juga dilakukan kepada mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi. Dia saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi SPI.

Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 Miliar, Rp105,9 Miliar dan Rp3,9 Miliar.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content