RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:09 WIB
Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta, subsider satu tahun kurungan badan.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara

Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.

"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan yang mendapatkan hukuman yang tinggi ini, memberikan aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!