RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:09 WIB
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis SCB alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mengawal kasus ini sejak awal mengapresiasi putusan hakim tersebut.

"Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).



Baca Juga: RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas

Untuk denda Rp1 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!