RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:09 WIB
loading...
RPA Perindo Apresiasi...
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis SCB alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mengawal kasus ini sejak awal mengapresiasi putusan hakim tersebut.

"Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas

Untuk denda Rp1 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta, subsider satu tahun kurungan badan.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara

Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.

"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan yang mendapatkan hukuman yang tinggi ini, memberikan aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved