Berdalih untuk Pengobatan Orang Tua, Bendahara Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp500 Juta

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:15 WIB
Baca juga: Berdarah Brimob dan Berpengalaman Tempur di Poso, Ini Sosok Kapolda Sulsel Kelahiran Ponorogo

Kapolsek Nongsa, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan, penggelapan uang tersebut dilakukan pelaku dengan cara menggunakan data nasabah dan memalsukan tanda tangan nasabah. "Penarikan uang nasabah dalam jumlah besar, dilakukan pelaku penggelapan ini sejak dua tahun terakhir, hingga total kerugiannya mencapai Rp500 juta," ungkapnya.



Baca juga: Viral Gaya Hidup Hedon AKP Agnis Juwita Manurung, Kapolres Malang Kaji Pelanggaran UU ITE

Dihadapan polisi, Maria Luki Nawangsari mengakui penggelapan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit kanker, dan menopang kebutuhan hidup keluarganya. Akibat ulahnya, dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!