Miliki 1,7 Kg Ganja, Petani di Empat Lawang Diamankan Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:27 WIB
"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja," jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah merasa informasi tersebut akurat, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah paket ganja dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam kantong plastik, tas, dan di atas meja," jelasnya.

Baca: Tersangka Mutilasi di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi Tim Independen

Setelah dilakukan interogasi, kata Rudin, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. "Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika saat ini telah diamankan dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!