Ngeri! Pelajar SMA Ditangkap Bawa Celurit dan Janjian Tawuran Via Medsos

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:52 WIB
Angga menjelaskan, selama bulan Ramadan pihaknya telah meningkatkan patroli di sejumlah wilayah hukum Polsek Kalidoni untuk mencegah aksi tawuran antar kelompok pemuda.

"Meski masih dibawah umur, MR masih akan tetap diproses hukum dan dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas," bebernya.

Baca juga: Murka Anaknya Disetubuhi 2 Remaja hingga Hamil, Orang Tua Lapor Polisi

Sementara itu, pelaku MR mengakui, bahwa senjata tajam yang diamankan tersebut merupakan miliknya meski dirinya sempat berdalih bahwa celurit tersebut ditemukannya di pinggir jalan.

"Kami sudah janjian melalui medsos, Kami mau tawuran dengan anak anak Sekojo di dekat SMP Negeri 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja," ujarnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!