Sosok Polisi Baik yang Izinkan Bocah Perempuan Peluk Cium Bapaknya di Dalam Penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 08:37 WIB
Terpisah, Aceng mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun begitu, dirinya harus mempertanggungjawabkannya di mata hukum. "Kalau penyesalan ada lah, tapi harus bagaimana lagi. Mungkin sudah takdir," ujarnya.
Dia juga mengaku senang bisa bertemu dengan putrinya tersebut, setelah mendapatkan ijin dari petugas. "Senanglah bang. Dapat ijin dari Pak Handoko. Sudah sekitar satu bulan dak ketemu dengan anak sayo," sebut Aceng.
Tak pelak video viral tersebut sampai ke Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hal itu tidak menjadi permasalahan selama tetap ada pengawasan dari pihak berwajib.
"Ya tidak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah. Tentu harus tetap ada pengawasan," kata Ramadhan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ramadhan menuturkan, aturan untuk besuk tahanan tentunya sudah diatur baik, jadwal maupun tata cara yang lain.
Menurutnya, perlakuan terhadap tahanan itu prinsipnya sama. Namun yang membedakan adalah bila tahanan tersebut dikhawatirkan melarikan diri ataupun kondisi tahanan termasuk kesehatannya.
"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan. Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu puterinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri," ujar Ramadhan.
Kepolisian juga sudah memiliki penilaian sendiri dalam menjalankan tugas. "Namun harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan. Tetap ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak. Melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," ucap Ramadhan.
Dia juga mengaku senang bisa bertemu dengan putrinya tersebut, setelah mendapatkan ijin dari petugas. "Senanglah bang. Dapat ijin dari Pak Handoko. Sudah sekitar satu bulan dak ketemu dengan anak sayo," sebut Aceng.
Tak pelak video viral tersebut sampai ke Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hal itu tidak menjadi permasalahan selama tetap ada pengawasan dari pihak berwajib.
"Ya tidak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah. Tentu harus tetap ada pengawasan," kata Ramadhan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ramadhan menuturkan, aturan untuk besuk tahanan tentunya sudah diatur baik, jadwal maupun tata cara yang lain.
Menurutnya, perlakuan terhadap tahanan itu prinsipnya sama. Namun yang membedakan adalah bila tahanan tersebut dikhawatirkan melarikan diri ataupun kondisi tahanan termasuk kesehatannya.
"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan. Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu puterinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri," ujar Ramadhan.
Kepolisian juga sudah memiliki penilaian sendiri dalam menjalankan tugas. "Namun harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan. Tetap ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak. Melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," ucap Ramadhan.
(msd)
Lihat Juga :