Palembang Geger! Suparman Habisi Tetangga Gara-gara Kakinya Tak Sengaja Terinjak saat Melayat

Senin, 27 Maret 2023 - 16:59 WIB
Kemudian, ketika melintas di TKP kedua yakni Lorong Majapahit IX tersangka yang terjatuh dari sepeda motor hendak dipukul korban dengan kayu.

Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan.

"Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan ke arah keluar lorong, tapi karena sudah kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Suparman sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban yang dimana awal mulai permasalahan karena tidak sengaja menginjak kaki korban.

"Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil saya rebut. Korban tidak senang karena saya tidak sengaja menginjak kakinya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content