Palembang Geger! Suparman Habisi Tetangga Gara-gara Kakinya Tak Sengaja Terinjak saat Melayat
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Suparman (46), nekat melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, Teguh Wijaya (42), warga Jalan Semeru, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan. Pemicunya hanya karena masalah sepele karena kakinya terinjak saat menghadiri takziah atau melayat.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi berawal saat keduanya terlibat cekcok mulut karena kaki tersangka terinjak saat sedang menghadiri takziah.
Saat itu kaki pelaku tak sengaja diinjak korban saat melayat di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit IX, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (26/3/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
"Aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh ketersinggungan dan selisih paham. Dimana tersangka menginjak kaki korban saat melayat ke rumah tetangga yang meninggal dunia," ujar Kompol Firdaus, Senin (27/3/2023).
Saat kejadian, lanjut Firdaus, terdapat dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yang pertama di Jalan Semeru, dan kedua di Lorong Majapahit IX.
Pada saat bertemu di TKP Jalan Semeru, keduanya berpapasan sambil membawa motor masing-masing. Lalu korban yang membawa pisau langsung menyerang tersangka namun berhasil ditangkis tersangka hingga jarinya terluka.
"Ketika tersangka menangkis serangan, ternyata pisau yang dipegang korban terlepas lalu diambil oleh tersangka. Kemudian tersangka mengejar korban yang saat itu langsung berlari. Namun saat korban berlari melihat ada kayu dan mengambilnya lalu kembali mengejar tersangka, dan tersangka kabur menggunakan sepeda motornya," jelasnya.
Kemudian, ketika melintas di TKP kedua yakni Lorong Majapahit IX tersangka yang terjatuh dari sepeda motor hendak dipukul korban dengan kayu.
Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan.
"Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan ke arah keluar lorong, tapi karena sudah kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Suparman sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban yang dimana awal mulai permasalahan karena tidak sengaja menginjak kaki korban.
"Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil saya rebut. Korban tidak senang karena saya tidak sengaja menginjak kakinya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi berawal saat keduanya terlibat cekcok mulut karena kaki tersangka terinjak saat sedang menghadiri takziah.
Saat itu kaki pelaku tak sengaja diinjak korban saat melayat di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit IX, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (26/3/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
"Aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh ketersinggungan dan selisih paham. Dimana tersangka menginjak kaki korban saat melayat ke rumah tetangga yang meninggal dunia," ujar Kompol Firdaus, Senin (27/3/2023).
Saat kejadian, lanjut Firdaus, terdapat dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yang pertama di Jalan Semeru, dan kedua di Lorong Majapahit IX.
Pada saat bertemu di TKP Jalan Semeru, keduanya berpapasan sambil membawa motor masing-masing. Lalu korban yang membawa pisau langsung menyerang tersangka namun berhasil ditangkis tersangka hingga jarinya terluka.
Baca Juga
"Ketika tersangka menangkis serangan, ternyata pisau yang dipegang korban terlepas lalu diambil oleh tersangka. Kemudian tersangka mengejar korban yang saat itu langsung berlari. Namun saat korban berlari melihat ada kayu dan mengambilnya lalu kembali mengejar tersangka, dan tersangka kabur menggunakan sepeda motornya," jelasnya.
Kemudian, ketika melintas di TKP kedua yakni Lorong Majapahit IX tersangka yang terjatuh dari sepeda motor hendak dipukul korban dengan kayu.
Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan.
"Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan ke arah keluar lorong, tapi karena sudah kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Suparman sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban yang dimana awal mulai permasalahan karena tidak sengaja menginjak kaki korban.
"Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil saya rebut. Korban tidak senang karena saya tidak sengaja menginjak kakinya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(shf)