Rekomendasi Tim Audit: Bangunan Stadion Mattoanging Harus Dibongkar Total
Rabu, 29 April 2020 - 06:05 WIB
Tim audit merekomendasikan agar seluruh bangunan di kawasan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging mesti dibongkar total. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Proses audit fisik atas Stadion Andi Mattalatta Mattoanging sudah rampung. Hasilnya, tim audit merekomendasikan agar seluruh bangunan di kawasan stadion harus dibongkar total.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, rekomendasi ini mempertimbangkan struktur bangunan sudah tidak kuat lagi. Makanya konstruksi bangunan yang ada saat inipun, tidak bisa dipertahankan
"Hasilnya merekomendasikan untuk konstruksi secara keseluruhan tidak memungkinkan untuk digunakan. Jadi tidak bisa dipertahankan. Semua harus dibongkar," tutur Arwin yang dikonfirmasi SINDOnews, kemarin.
Diketahui, audit forensik atas struktur bangunan stadion ini dilakukan oleh tim dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Kegiatan pemeriksaan konstruksi di kawasan stadion sudah berlangsung sejak bulan Maret lalu, dan sesuai kontrak kerja berakhir 22 April 2020.
"Secara keseluruhan hasil audit forensik konstruksi itu, struktur bangunan tidak dapat dipertahankan karena telah mengalami degradadasi akibat umur bangunan, karbonasi, dan korosi," ucap Arwin.
Apalagi lanjut dia, umur bangunan memang sudah tua. Sejak pertama kali diresmikan tahun 1957 untuk dipakai penyelenggaraan PON ke-IV dan belum pernah dilakukan rehabilitasi berat sebelumnya. "Jadi bisa usia bangunan disana sudah 63 tahunlah," sambungnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, rekomendasi ini mempertimbangkan struktur bangunan sudah tidak kuat lagi. Makanya konstruksi bangunan yang ada saat inipun, tidak bisa dipertahankan
"Hasilnya merekomendasikan untuk konstruksi secara keseluruhan tidak memungkinkan untuk digunakan. Jadi tidak bisa dipertahankan. Semua harus dibongkar," tutur Arwin yang dikonfirmasi SINDOnews, kemarin.
Diketahui, audit forensik atas struktur bangunan stadion ini dilakukan oleh tim dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Kegiatan pemeriksaan konstruksi di kawasan stadion sudah berlangsung sejak bulan Maret lalu, dan sesuai kontrak kerja berakhir 22 April 2020.
"Secara keseluruhan hasil audit forensik konstruksi itu, struktur bangunan tidak dapat dipertahankan karena telah mengalami degradadasi akibat umur bangunan, karbonasi, dan korosi," ucap Arwin.
Apalagi lanjut dia, umur bangunan memang sudah tua. Sejak pertama kali diresmikan tahun 1957 untuk dipakai penyelenggaraan PON ke-IV dan belum pernah dilakukan rehabilitasi berat sebelumnya. "Jadi bisa usia bangunan disana sudah 63 tahunlah," sambungnya.
Lihat Juga :