Murka Anaknya Dicabuli, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi
Minggu, 26 Maret 2023 - 20:24 WIB
OKU TIMUR - Orang tua korban D (16) seketika murka saat mengetahui anaknya dicabuli pria A (24) warga Desa Bangsa Negara, Kabupaten OKU Timur . Dan melaporkan pelaku ke polisi. Tidak menunggu lama pelaku berhasil ditangkap, Minggu (26/3/2023).
Pelaku ditangkap tim unit PPA bersama Polsek Masang Suku I, karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswa inisial D (16).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, perbuatan tersangka itu bermula pada Sabtu (18/3/2023) lalu, di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menghubungi korban D untuk menemuinya di lapangan bola yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah korban datang, tersangka mengajak korban pergi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa korban ke rumah temannya ke Desa Bangsa Raja.
“Tersangka melakukan perbuatan mesum terhadap korban pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka mengantarkan korban kembali ke lapangan bola yang tidak jauh dari rumah korban tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka telah mencabulinya dengan cara memegang payudara korban, lalu menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban hingga mengeluarkan cairan putih.
“Orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersangka merasa tidak senang, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres OKU Timur,” katanya.
Pelaku ditangkap tim unit PPA bersama Polsek Masang Suku I, karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswa inisial D (16).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, perbuatan tersangka itu bermula pada Sabtu (18/3/2023) lalu, di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menghubungi korban D untuk menemuinya di lapangan bola yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah korban datang, tersangka mengajak korban pergi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa korban ke rumah temannya ke Desa Bangsa Raja.
“Tersangka melakukan perbuatan mesum terhadap korban pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka mengantarkan korban kembali ke lapangan bola yang tidak jauh dari rumah korban tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka telah mencabulinya dengan cara memegang payudara korban, lalu menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban hingga mengeluarkan cairan putih.
“Orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersangka merasa tidak senang, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres OKU Timur,” katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda