Murka Anaknya Dicabuli, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Minggu, 26 Maret 2023 - 20:24 WIB
Setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggota PPA.

Dan juga oleh personel Polsek Madang Suku I melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak bawah umur dan melarikan anak bawah umur tersebut. “Tersangka berhasil tertangkap saat berada di desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan,” katanya.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres OKU Timur guna prnyidikan lebih lanjut. Dan atas perhuatan tersangka terjerat akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More