Awal Ramadan, Polresta Banyumas Sita 7.000 Petasan Siap Edar
Minggu, 26 Maret 2023 - 07:21 WIB
Selain itu, petugas juga mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kec. Waleri Kab. Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kec. Waleri Kab. Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :