Awal Ramadan, Polresta Banyumas Sita 7.000 Petasan Siap Edar
Minggu, 26 Maret 2023 - 07:21 WIB
BANYUMAS - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita ribuan butir mercon siap edar, Jumat (24/3/2023). Mobil pengangkut dan pengendara langsung diamankan petugas.
"Pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, Sabtu (25/3/2023) melalui keterangannya.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam Mobil Carry," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: 21 Remaja di Cilacap Diamankan Polisi Diduga Hendak Perang Sarung
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3meter sebanyak 70 renteng, 1 renteng berisi 50 petasan total 3.500 butir. Petasan panjang 5meter sebanyak 50 renteng, 1 renteng berisi 70 petasan total 3.500 butir dan kendaraan Suzuki Carry warna biru nomor polisi AA 1392 IG sebagai sarana. "Jadi total ada 7.000 butir petasan,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kec. Waleri Kab. Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya
Lihat Juga: Kapolres Boyolali AKBP M. Yoga Meninggal Dunia, Akpol Batalyon Tantya Sudhirajati 2003 Berduka
"Pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, Sabtu (25/3/2023) melalui keterangannya.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam Mobil Carry," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: 21 Remaja di Cilacap Diamankan Polisi Diduga Hendak Perang Sarung
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3meter sebanyak 70 renteng, 1 renteng berisi 50 petasan total 3.500 butir. Petasan panjang 5meter sebanyak 50 renteng, 1 renteng berisi 70 petasan total 3.500 butir dan kendaraan Suzuki Carry warna biru nomor polisi AA 1392 IG sebagai sarana. "Jadi total ada 7.000 butir petasan,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kec. Waleri Kab. Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya
Lihat Juga: Kapolres Boyolali AKBP M. Yoga Meninggal Dunia, Akpol Batalyon Tantya Sudhirajati 2003 Berduka
(msd)
tulis komentar anda