KPU Pasangkayu Canangkan Gerakan Coklit Serentak di 59 Desa dan 4 Kelurahan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 21:05 WIB
KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan pencanangan Gerakan Coklit Serentak (GCS) di 59 Desa dan 4 kelurahan se Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (18/7/2020).
PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melakukan pencanangan Gerakan Coklit Serentak (GCS) di 59 Desa dan 4 kelurahan se Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (18/7/2020).

Ketua KPU Pasangkayu Sahran Ahmad mengatakan, desain keserentakan pelaksanaan GCS di Kabupaten Pasangkayu yang dikemas dalam bentuk gerakan ini, sengaja dibuat untuk menunjukkan keseriusan penyelenggara pemilihan kepada publik dalam menggelar pemilihan 9 Desember nanti.



"GCS dimulai dengan Apel pagi pada pukul 7.30 di masing-masing desa. Seluruh PPDP diwajibkan mengikuti apel kesiapan Coklit dengan pakaian lengkap berupa rompi, topi, ban lengan dan mengenakan alat pelindung diri (APD)," ucapnya.

Wilayah desa yang berdekatan dengan sekretariat PPK, apel dilakukan dengan menggabungkan personil PPDP lintas desa. Seperti yang dilakukan PPK Baras. Apel gabungan PPDP kelurahan Baras dan PPDP desa Buluparigi, dihadiri oleh unsur PPK dan stakeholder di kecamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!