PDGI Tidak Pungut Biaya Besar untuk Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi
Senin, 20 Maret 2023 - 10:51 WIB
BOGOR - Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan bahwa PDGI tidak memungut biaya besar untuk proses izin praktik.
hal itu terkait isu besarnya biaya pengurusan izin praktik dokter yang merupakan buntut dari penyataan Menteri Kesehatan pada saat Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Organisasi Profesi 15 Maret 2023.
Drg Gagah, selaku plt Ketua umum PBPDGI mengatakan bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang.
"Sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp. 125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp. 250.000 untuk dokter gigi lama. Sementara itu biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang," paparnya.
Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan.
"Bagi yang memilih jalur UKDGI biayanya adalah Rp. 1.000.000 sementara biaya jalur pendidikan berkelanjutan dengan pengumpulan SKP," katanya.
Di luar biaya tersebut, Gagah mengatakan masih ada biaya lagi, tetapi tidak dibayarkan ke PDGI. Bagi dokter gigi baru ada biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebesar Rp. 1.500.000 yang dibayarkan kepada Panitia Nasional bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) sebesar Rp. 300.000 yang dibayarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter gigi baru maupun lama.
"Untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri ke Pemerintah Daerah tidak dipungut biaya," sebutnya.
Dengan demikian, tegas Gagah besar biaya pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktik bagi dokter gigi umum yang dipungut PDGI adalah sekitar Rp. 100.000 untuk dokter gigi spesialis sebesar Rp. 150.000 yang berlaku selama 5 tahun.
Adapun iuran anggota PDGI untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp.20.000 / bulan yang kalau dikalikan 5 tahun sebesar Rp.1.200.000. sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh dokter gigi untuk pengurusan SIP include iuran anggota selama 5 tahun (1.200.000), serkom (250.000), rekomendasi (100.000 utk drg GP, 150.000 utk drg Sp) adalah sebesar Rp 1.550.000,- utk Drg umum dan Rp 1.600.000,- utk Drg Spesialis.
"Khusus drg spesialis masih ada biaya yang dibayarkan ke kolegium yang besarnya tergantung masimg masing kolegium.Sedangkan biaya biaya lain sesuai peraturan pemerintah seperti pengurusan STR ke KKI sebesar Rp.300.000, dan izin limbah itu diluar biaya yang dibayarkan ke PDGI," pungkasnya.
hal itu terkait isu besarnya biaya pengurusan izin praktik dokter yang merupakan buntut dari penyataan Menteri Kesehatan pada saat Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Organisasi Profesi 15 Maret 2023.
Drg Gagah, selaku plt Ketua umum PBPDGI mengatakan bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang.
"Sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp. 125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp. 250.000 untuk dokter gigi lama. Sementara itu biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang," paparnya.
Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan.
"Bagi yang memilih jalur UKDGI biayanya adalah Rp. 1.000.000 sementara biaya jalur pendidikan berkelanjutan dengan pengumpulan SKP," katanya.
Di luar biaya tersebut, Gagah mengatakan masih ada biaya lagi, tetapi tidak dibayarkan ke PDGI. Bagi dokter gigi baru ada biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebesar Rp. 1.500.000 yang dibayarkan kepada Panitia Nasional bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) sebesar Rp. 300.000 yang dibayarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter gigi baru maupun lama.
"Untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri ke Pemerintah Daerah tidak dipungut biaya," sebutnya.
Dengan demikian, tegas Gagah besar biaya pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktik bagi dokter gigi umum yang dipungut PDGI adalah sekitar Rp. 100.000 untuk dokter gigi spesialis sebesar Rp. 150.000 yang berlaku selama 5 tahun.
Adapun iuran anggota PDGI untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp.20.000 / bulan yang kalau dikalikan 5 tahun sebesar Rp.1.200.000. sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh dokter gigi untuk pengurusan SIP include iuran anggota selama 5 tahun (1.200.000), serkom (250.000), rekomendasi (100.000 utk drg GP, 150.000 utk drg Sp) adalah sebesar Rp 1.550.000,- utk Drg umum dan Rp 1.600.000,- utk Drg Spesialis.
"Khusus drg spesialis masih ada biaya yang dibayarkan ke kolegium yang besarnya tergantung masimg masing kolegium.Sedangkan biaya biaya lain sesuai peraturan pemerintah seperti pengurusan STR ke KKI sebesar Rp.300.000, dan izin limbah itu diluar biaya yang dibayarkan ke PDGI," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda