Anggota Majelis Rakyat Papua Harus Cinta NKRI

Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:44 WIB
"Saya sebagai warga negara Indonesia yang diberikan kepercayaan untuk duduk sebagai pejabat untuk memperjuangkan hak-hak OAP kita harus menghargai dan mengetahui tugas dan fungsi kita di lembaga yang kita wakili," ungkapnya.

Dorince membeberkan realita yang dihadapi di MRP di mana pada tahun 2017-2022 mengambil proses hukum yaitu menggugat pemerintah pusat atau negara terkait dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dia menyebut hal itu adalah merupakan sikap melawan negara.

Baca juga: Ratusan Pemuda Papua Demo MRP dan DPR Papua

"MRP bukan lembaga tradisional, bukan lembaga kultur (budaya) yang semena-mena melawan negara. Tetapi MRP merupakan kultur yang artinya seluruh anggota MRP direkrut secara kultur dari wilayah adat masing-masing. Kemudian menjadi anggota MRP milik negara," bebernya.

Oleh karena itu, dia berharap untuk periode era Otonomi Khusus fase kedua atau 20 tahun kedua yakni mulai tahun 2022 sampai 2041 yang akan datang harus ada perubahan.

"Mari lakukan perubahan dan harapan masyarakat yang bisa kita jaga dan terpenting adalah marwah MRP ini kita jaga dan junjung tinggi nilai budaya kita masing-masing sehingga kita memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan santun dan elegan," ajak Dorince.

Lembaga MRP juga menjadi jembatan, di mana anggota sebanyak 42 untuk Papua, 33 untuk Papua Selatan, 42 untuk Papua Tengah dan 42 untuk Papua pegunungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!