Pria di Muara Enim Tega 3 Tahun Cabuli Anak Janda Kekasihnya

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:18 WIB
Witdiardi juga menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/2016 tentang perubahan ke dua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun," tegasnya.

Baca juga: Kesehatan Memburuk, Mahasiswa Korban Penganiayaan Taruna Akmil Dilarikan ke Rumah Sakit

Tersangka mengakui pencabulan yang telah dilakukannya. Pencabulan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba. Sebelum mencabuli anak dari janda kekasihnya tersebut, mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Sudah menyetubuhi ibunya, aku setubuhi anakknya juga. Sebelumnya aku nyabu dulu. Aku setubuhi anaknya, karena aku tidak puas dengan pacar aku. Sudah lima kali aku lakukan pencabulan," ujar Jopi, tanpa rasa bersalah.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!