Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali

Jum'at, 17 Juli 2020 - 23:21 WIB
Pada aksinya yang terakhir, korban yang merasa tertekan akhirnya melarikan diri ke rumah neneknya dan menceritakan peristiwa yang dialami.

Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut hingga akhirnya tersangka diamankan polisi. (Baca juga: PAN Giliran Merapat Dukung Anak Jokowi di Pilwalkot Solo)

Di depan petugas tersangka mengaku khilaf dan mengancam akan menelantarkan korban jika tidak mau menuruti nafsu bejat ayah tirinya. (Baca juga: Diusung PDIP Maju Pilkada, Istri Bupati Siapkan Program Sleman Cerdas)

Tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!