Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali
Jum'at, 17 Juli 2020 - 23:21 WIB
UNGARAN - Kasmani (40), yang berprofesi sebagai tukang dekorasi bunga hias warga Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tega berbuat bejat dengan menyetubuhi RN (13) putri tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Tindakan bejat tersangka tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima putrinya dijadikan pelampiasan oleh tersangka.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) menjelaskan, tersangka melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya selama 3 bulan.
Selama 3 bulan itu, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sudah lebih dari 18 kali. Tidak hanya itu, kata kapolres, sebelumnya tersangka juga melakukan hal serupa terhadap anak kandungnya saat istrinya sedang pergi bekerja.
Pada aksinya yang terakhir, korban yang merasa tertekan akhirnya melarikan diri ke rumah neneknya dan menceritakan peristiwa yang dialami.
Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut hingga akhirnya tersangka diamankan polisi. (Baca juga: PAN Giliran Merapat Dukung Anak Jokowi di Pilwalkot Solo)
Di depan petugas tersangka mengaku khilaf dan mengancam akan menelantarkan korban jika tidak mau menuruti nafsu bejat ayah tirinya. (Baca juga: Diusung PDIP Maju Pilkada, Istri Bupati Siapkan Program Sleman Cerdas)
Tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tindakan bejat tersangka tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima putrinya dijadikan pelampiasan oleh tersangka.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) menjelaskan, tersangka melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya selama 3 bulan.
Selama 3 bulan itu, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sudah lebih dari 18 kali. Tidak hanya itu, kata kapolres, sebelumnya tersangka juga melakukan hal serupa terhadap anak kandungnya saat istrinya sedang pergi bekerja.
Pada aksinya yang terakhir, korban yang merasa tertekan akhirnya melarikan diri ke rumah neneknya dan menceritakan peristiwa yang dialami.
Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut hingga akhirnya tersangka diamankan polisi. (Baca juga: PAN Giliran Merapat Dukung Anak Jokowi di Pilwalkot Solo)
Di depan petugas tersangka mengaku khilaf dan mengancam akan menelantarkan korban jika tidak mau menuruti nafsu bejat ayah tirinya. (Baca juga: Diusung PDIP Maju Pilkada, Istri Bupati Siapkan Program Sleman Cerdas)
Tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda