Tidur Telentang, Janda 6 Anak Nyaris Diperkosa Pemuda Pengangguran

Senin, 13 Maret 2023 - 15:41 WIB
Sehingga tersangka berhasil ditangkap. “Tersangka kita amankan di Jalan Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor,” katanya.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan adanya kejadian yang dialami korba tersebut. "Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca: Kembali Bertugas Pascakecelakaan Heli, Kapolda Jambi Langsung Pimpin Apel Pagi.

Akibat perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!