Tidur Telentang, Janda 6 Anak Nyaris Diperkosa Pemuda Pengangguran
Senin, 13 Maret 2023 - 15:41 WIB
MUSI BANYUASIN - Tak kuat menahan nafsu , seorang pemuda berinisial PS (19) nekad hendak melampiaskannya pada seorang Janda beranak enam. Korban berinisial HW (37), warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Musi Banuasin.
Peristiwa yang menimpah korban terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba tersangka masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.
Saat itu tersangka yang melihat korban tidur telentang, semakin membangkitkan nafsu birahinya dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Namun, belum sempat tersangka bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga tersangka ketakutan dan berlari lewat pintu dapur. Selanjutnya korban melapor kejadian yang menimpahnya ke Polsek Sanga Desa.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah guna pengungkapan kasus tersebut.
Sehingga tersangka berhasil ditangkap. “Tersangka kita amankan di Jalan Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor,” katanya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan adanya kejadian yang dialami korba tersebut. "Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca: Kembali Bertugas Pascakecelakaan Heli, Kapolda Jambi Langsung Pimpin Apel Pagi.
Akibat perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Peristiwa yang menimpah korban terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba tersangka masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.
Saat itu tersangka yang melihat korban tidur telentang, semakin membangkitkan nafsu birahinya dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Namun, belum sempat tersangka bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga tersangka ketakutan dan berlari lewat pintu dapur. Selanjutnya korban melapor kejadian yang menimpahnya ke Polsek Sanga Desa.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah guna pengungkapan kasus tersebut.
Sehingga tersangka berhasil ditangkap. “Tersangka kita amankan di Jalan Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor,” katanya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan adanya kejadian yang dialami korba tersebut. "Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca: Kembali Bertugas Pascakecelakaan Heli, Kapolda Jambi Langsung Pimpin Apel Pagi.
Akibat perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda