Tipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi

Senin, 13 Maret 2023 - 10:23 WIB
Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah di berangkatkan ke Taiwan. Namun sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut langsung ditolak karena tidak menggunakan visa kerja melainkan visa kunjungan atau visitor.

Polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta.

Baca: Pabrik Ban Bekas di Cirebon Ludes Terbakar.

Kepada polisi pasangan suami istri mengaku merekrut korbanya secara online maupun langsung.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 4 Undang- undang RI tahun 2001 nomor 21 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kombes Fannky Ani Sugiharto, Kapolresta Cilacap.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!