LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran RUU Cipta Kerja di Makassar
Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:24 WIB
Menurut Azis, aksi yang digelar sejak pagi berlangsung damai, namun sekitar pukul 14.20 Wita pihak kepolisian membubarkan peserta aksi secara paksa, dengan menembakkan gas air mata, terutama ke arah salah satu aliansi yaitu, Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (Makar) yang berada di flyover.
"Aliansi MAKAR belum sempat bergeser ke depan kantor DPRD Sulsel, karena di sana telah dipenuhi oleh peserta aksi dari kelompok yang berbeda, yang memang sempat bersitegang dengan pihak keamanan. Aliansi MAKAR kemudian berlarian ke atas flyover menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian," jelas Azis.
Alhasil, polisi mengejar dan menyisir massa hingga ke depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia, serta lorong-lorong sekitarnya. Disebutkan Azis, petugas kala itu terus melepaskan tembakan gas air mata, hingga masuk ke wilayah pemukiman warga.
Dari pantauan LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat kata Azis, telah terjadi tindakan represif terhadap peserta aksi, khususnya dari aliansi Makar, seperti pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang dan penyitaan barang pribadi, yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar .
"Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan mencederai kinerja institusi kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Azis.
"Aliansi MAKAR belum sempat bergeser ke depan kantor DPRD Sulsel, karena di sana telah dipenuhi oleh peserta aksi dari kelompok yang berbeda, yang memang sempat bersitegang dengan pihak keamanan. Aliansi MAKAR kemudian berlarian ke atas flyover menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian," jelas Azis.
Alhasil, polisi mengejar dan menyisir massa hingga ke depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia, serta lorong-lorong sekitarnya. Disebutkan Azis, petugas kala itu terus melepaskan tembakan gas air mata, hingga masuk ke wilayah pemukiman warga.
Dari pantauan LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat kata Azis, telah terjadi tindakan represif terhadap peserta aksi, khususnya dari aliansi Makar, seperti pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang dan penyitaan barang pribadi, yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar .
"Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan mencederai kinerja institusi kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Azis.
Lihat Juga :